DISKOMINFOSTANDI — DPRD Kabupaten Mahakam Ulu bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD pada Jumat (15/08/2025), dan dituangkan dalam nota yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua, serta Wakil Bupati Mahakam Ulu.

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai kesepakatan ini mencerminkan keharmonisan antar lembaga yang penting untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Kesepakatan ini membuktikan bahwa kita mampu bekerja sama demi kemajuan Mahakam Ulu. Anggaran perubahan yang telah disepakati ini diharapkan mampu menjamin hak-hak dasar masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan berkualitas, hingga peningkatan kesejahteraan,” ujarnya

Ia menambahkan, seluruh masukan, koreksi, dan rekomendasi DPRD akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan, yang diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, A.Md, Keb, yang mengajak seluruh peserta sidang memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan untuk berkumpul. Ia menegaskan bahwa rapat ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS ini adalah tindak lanjut dari perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, telah digelar rapat paripurna penyampaian nota rancangan perubahan KUA dan PPAS. Pembahasan intensif kemudian dilakukan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga 14 Agustus 2025, untuk menyelaraskan rencana perubahan anggaran dengan kebutuhan riil daerah, masukan DPRD, serta target pembangunan dalam RPJMD Perubahan 2021–2026.

Hasil pembahasan menetapkan:

Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp2,250 triliun, naik dari Rp2,220 triliun.

PAD meningkat dari Rp16,474 miliar menjadi Rp17,317 miliar.

Pendapatan Transfer turun dari Rp2,290 triliun menjadi Rp2,228 triliun.

Lain-lain Pendapatan Daerah meningkat dari Rp3,256 miliar menjadi Rp3,944 miliar.

Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2,976 triliun.

Belanja Operasi turun dari Rp1,385 triliun menjadi Rp1,350 triliun.

Belanja Modal naik dari Rp1,266 triliun menjadi Rp1,329 triliun.

Belanja Tidak Terduga berkurang dari Rp122,974 miliar menjadi Rp64,704 miliar.

Belanja Transfer meningkat dari Rp184,792 miliar menjadi Rp231,229 miliar.

Pembiayaan Daerah naik dari Rp650 miliar menjadi Rp726,329 miliar.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan para Wakil Ketua DPRD, disaksikan seluruh anggota DPRD dan tamu undangan. Pimpinan sidang menutup rapat dengan harapan kesepakatan ini menjadi langkah nyata mewujudkan visi pembangunan Mahakam Ulu yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat. (AD/Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *