DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di BPU Kecamatan Long Bagun (Depan Tribun Ujoh Bilang), Selasa (19/08/2025).

Pelaksanaan Rakor ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu, serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Adapun tujuan kegiatan ini, yaitu:
1. Mengevaluasi pelaksanaan konvergensi penanggulangan stunting di Kabupaten Mahakam Ulu.

2. Mengonsolidasikan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kampung.

3. Meningkatkan kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pokja Posyandu se-Kabupaten Mahulu.

Wakil Bupati Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa stunting bukan sekadar masalah tinggi badan anak, tetapi menyangkut masa depan bangsa.

“Di balik tumbuh kerdil seorang anak, tersimpan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia yang menentukan keberlanjutan pembangunan daerah dan negara. Stunting bukan hanya isu kesehatan masyarakat, melainkan persoalan struktural yang menyentuh inti kualitas SDM,” ujarnya

Menurut Wabup, stunting berdampak luas pada hambatan perkembangan otak, penurunan produktivitas, hingga potensi masalah sosial di masa depan.

“Konsekuensi ini dapat mempertahankan lingkaran kemiskinan, memperlebar ketertinggalan, dan melemahkan daya saing bangsa,” tambahnya

Ia berharap Rakor ini menjadi momentum penting konsolidasi komitmen bersama. “Orientasi kita adalah percepatan penurunan stunting yang efektif, efisien, serta akuntabel dalam pelaporan. Dari titik ini kita bersama menyepakati jalan menuju Mahakam Ulu yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya saing,” tegasnya

Sementara itu, Kepala DPMK Mahulu, Damianus Tamha, SE, dalam laporannya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan peran yang lebih luas kepada desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan.

“Undang-undang ini memberi kewenangan lebih besar kepada desa untuk berdaya dan mandiri, namun tetap dalam pembinaan dan pengawasan dari pemerintah di semua tingkatan,” ungkapnya

Dalam konteks percepatan penurunan stunting, Damianus memaparkan delapan aksi yang harus dijalankan, yakni: analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati tentang peran desa, pembinaan KPM, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, serta review kerja tahunan.

“Berdasarkan delapan aksi tersebut, DPMK berperan strategis dalam pembinaan KPM. Karena itu, kegiatan ini kami fokuskan pada konsolidasi KPM, peningkatan kapasitas, serta supervisi kinerja KPM dan Pokja Posyandu dalam konvergensi penanggulangan stunting di Mahulu,” jelasnya

Rakor diikuti 130 peserta yang terdiri dari petinggi dan penjabat petinggi, Kader Pembangunan Manusia, serta kader Posyandu se-Kabupaten Mahulu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, yakni Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kaltim Medy Perangin Nangin, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Fitnawati, serta dari Dinas Kesehatan P2KB Mahulu, Rita Supraptiwiningsih, S.ST. Acara juga ditandai dengan penyerahan simbolis seminar kit dan ID Card kepada peserta Rakor. (BBL/Jo/Al)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *