DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menggelar sosialisasi perdana Sekolah Ramah Anak (SRA), Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), dan Puskesmas Ramah Anak (PRA). Kegiatan berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Mahakam Ulu pada Rabu (10/12/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk: 1. Melindungi serta memenuhi hak-hak anak di tiga lingkungan utama: sekolah, rumah ibadah, dan puskesmas. 2. Mewujudkan rumah ibadah yang aman, ramah, dan nyaman bagi anak. 3. Memastikan layanan puskesmas yang ramah anak, aman, serta sesuai kebutuhan tumbuh kembang anak.
Dalam sambutannya, Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.Kes., menyampaikan bahwa sosialisasi SRA, RIRA, dan PRA merupakan langkah penting memperkuat perlindungan anak di Mahakam Ulu.
“Anak-anak adalah generasi penerus daerah. Mereka harus mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif di setiap tempat beraktivitas—baik di sekolah, rumah ibadah, maupun fasilitas kesehatan,” ungkapnya
Ia menambahkan bahwa terwujudnya lingkungan ramah anak membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Setiap lembaga layanan publik tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan keamanan, kenyamanan, serta pemenuhan hak anak secara optimal.
Melalui sosialisasi ini, pemahaman mengenai standar layanan ramah anak diharapkan semakin kuat dan dapat diterapkan secara nyata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Mahakam Ulu.
Pemerintah juga berharap kegiatan ini menjadi titik awal penguatan gerakan Kabupaten Layak Anak di Mahakam Ulu. Seluruh peserta didorong menjadi penggerak di lingkungannya masing-masing, memastikan bahwa setiap anak merasa dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk berkembang sesuai potensinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Mahakam Ulu, Honorata Yulita Usun, SH., M.AP., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen daerah untuk memperkuat perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
“Sosialisasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal, dapat mengembangkan potensi, dan merasa bahagia di lingkungan pendidikan, rumah ibadah, maupun pelayanan kesehatan,” jelasnya
Kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan berbagai regulasi yang menguatkan komitmen daerah terhadap perlindungan anak, di antaranya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Permen PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA, Permen PPPA No. 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Perda Kaltim No. 12 Tahun 2016, Perda Mahakam Ulu No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Surat Edaran Menteri PPPA No. 18 dan 19 Tahun 2022 mengenai pemenuhan hak anak di rumah ibadah.
Kadis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan, narasumber, dan peserta yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.
Sosialisasi menghadirkan narasumber drg. Nova Paranoan, M.Kes., dengan jumlah peserta sebanyak 65 orang yang berasal dari OPD terkait, PKK, Dharma Wanita, Bhayangkari, Camat, Petinggi, Lembaga Adat, satuan pendidikan (KB, PAUD, TK, SD, SMP, SMA), tokoh agama (Ustad, Pendeta, Pastor), serta Forum Anak Kabupaten. (BBL/Jo/AI)


Tidak ada Komentar