DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Perangkat Daerah, bertempat di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahakam Ulu, Senin (26/01/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu (Wabup Mahulu), Suhuk, S.E. Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum teknis penyusunan laporan, melainkan bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.
“Melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), kita dapat menilai sejauh mana perencanaan yang telah disusun benar-benar diterjemahkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, serta sejauh mana hasil kerja kita memberi manfaat nyata bagi masyarakat Mahakam Ulu,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan cara pandang seluruh perangkat daerah dalam penyusunan LKJIP agar tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban pelaporan.
“Yang terpenting adalah memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja, serta mendorong pergeseran orientasi dari output kegiatan menuju capaian outcome dan dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya
Lebih lanjut disampaikan, kualitas LKJIP sangat ditentukan oleh ketepatan perencanaan, konsistensi pelaksanaan, serta kejujuran dalam menyajikan hasil kinerja.
“Dengan penyelarasan pemahaman antara perangkat daerah, Inspektorat, dan Bappelitbangda dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kita berharap LKJIP dapat menjadi alat evaluasi yang efektif sekaligus dasar perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan,” pungkasnya
Sementara itu, dalam laporan kegiatan, Penelaah Teknis Kebijakan KPD, Muhammad Ali Hasyimi, S.Tr.IP, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan kinerja paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia menjelaskan, penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2025 mengacu pada Perjanjian Kinerja Tahun 2025, dengan pengumpulan laporan kinerja perangkat daerah dilakukan dalam waktu dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap penyusunan LKJIP tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menggambarkan kinerja perangkat daerah secara terukur, transparan, dan mendukung penerapan SAKIP di Kabupaten Mahakam Ulu,” tutupnya (BBL/Jo/AI)


Tidak ada Komentar