Foto : Is


DISKOMINFOSTANDI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu (Disdikbud Mahulu) resmi menutup kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar se-Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Transformasi Digital SPMB SD Mahakam Ulu: Sinergi Operator dan Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Layanan yang Akurat dan Terintegrasi”.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mahakam Ulu, Samson Batang, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penerapan sistem digital SPMB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan daerah guna memastikan seluruh data peserta didik terdaftar dan terdokumentasi secara baik melalui aplikasi.

Menurutnya, jumlah peserta didik di Mahakam Ulu yang tidak terlalu besar membuat pelaksanaan SPMB relatif lebih mudah. Namun demikian, operator sekolah dan kepala sekolah diminta tetap teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran agar tidak menimbulkan kendala pada jenjang pendidikan berikutnya.

“Operator dan kepala sekolah harus memastikan seluruh berkas siswa lengkap. Jika ada dokumen yang tertinggal, maka akan memengaruhi data siswa pada jenjang pendidikan selanjutnya,” ujarnya

Kadisdik juga berharap materi yang telah disampaikan selama dua hari pelaksanaan sosialisasi, baik dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur maupun dari Disdikbud Mahulu, dapat diterapkan secara optimal di seluruh sekolah dasar di Mahakam Ulu.

Selain itu, ia meminta seluruh kepala sekolah dan operator sekolah melaksanakan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku guna meminimalkan permasalahan data, khususnya terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia juga mengimbau peserta agar segera berkoordinasi dengan pihak dinas apabila menemui kendala dalam pelaksanaan di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama, Radhitya Wibawa, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut menitikberatkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan layanan pendidikan. Ia juga meminta seluruh pihak segera berkonsultasi dengan panitia sekolah maupun dinas apabila menemukan kendala sistem ataupun persoalan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Dasar, Cecilia Erika Marthina, S.Psi., menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas pembagian wilayah penerimaan siswa baru bagi sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan, seperti SD 01 dan SD 02 Ujoh Bilang, SD di Long Pahangai, Datah Bilang, Long Bagun, hingga Batu Majang. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penerimaan siswa baru antar sekolah.

Ia menambahkan, seluruh kepala sekolah dan operator SPMB juga telah diingatkan agar tidak melakukan penolakan terhadap calon peserta didik yang mendaftar. Orang tua murid hanya diminta melengkapi persyaratan administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. (Is/Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *