DATA
Informasi Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh publik karena dapat membahayakan kepentingan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.
Penetapan informasi ini dilakukan melalui proses Uji Konsekuensi, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik