DATA

Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh publik karena dapat membahayakan kepentingan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.

Penetapan informasi ini dilakukan melalui proses Uji Konsekuensi, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik