DISKOMINFOSTANDI – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Mahakam Ulu secara resmi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan. Kegiatan yang ditujukan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) ini berlangsung di Balai Adat Ujoh Bilang selama dua hari, 28-29 Oktober 2025.
Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, Regina Hunyang, SKM., M.K.M. Pelatihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan peraturan BPOM terkait.
Tujuannya adalah memastikan pangan olahan IRT memiliki Izin Produksi dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Dalam sambutannya, Regina Hunyang menekankan pentingnya peran produksi pangan rumah tangga dalam sistem keamanan pangan nasional.
“Kita melaksanakan bimtek ini agar Bapak/Ibu bisa memproduksi pangan yang aman untuk kesehatan masyarakat,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa standar keamanan pangan ini bersumber dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang tentang Label dan Iklan.
“Sebenarnya ini (pengawasan) dari BPOM. Dikarenakan BPOM tidak memiliki kantor di Mahulu, BPOM masuk melalui Dinkes yang menjadi badan pengawas obat dan makanan dan Dinkes berkolaborasi dengan dinas-dinas lain yang ada di kab.mahulu,” ungkapnya
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Instalasi Farmasi Kabupaten, Sofia Deang Wulun, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa bimtek ini menyasar para pemilik atau pengelola IRT Pangan yang belum memiliki izin P-IRT dan belum pernah mengikuti penyuluhan.
“Bimtek ini bertujuan untuk memberi pembekalan kepada pengelola agar mampu memproduksi pangan yang sehat, aman, bermutu, dan higienis,” kata Sofia
Lebih lanjut, Sofia merinci bahwa kegiatan ini juga dilatarbelakangi oleh beberapa kondisi, seperti masih rendahnya pengetahuan pelaku usaha tentang mekanisme perizinan, serta banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) maupun NPWP usaha.
“Perlu adanya perhatian linsek (lintas sektor) untuk mendorong usaha mendapatkan izin, serta dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha untuk memajukan UMKM di Kab. Mahakam Ulu,” ungkapnya
Kegiatan ini diisi oleh dua narasumber, yaitu Marisa Fuji Yulianti, SKM, selaku PPTK Kesehatan Lingkungan, dan Putri Yustia, S.Akt, selaku Penata Perizinan Ahli Pertama.
Diharapkan, bimtek ini menjadi langkah krusial bagi pelaku usaha untuk memastikan produknya sesuai standar. Penerbitan SPP-IRT oleh Dinkes P2KB tidak hanya memberikan izin edar yang sah, tetapi juga jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah melewati proses yang ketat dalam hal kebersihan, keamanan, dan kualitas. (Is/Jo/AI)


Tidak ada Komentar