(foto: diskominfostandimahulu/BBL)


DISKOMINFOSTANDI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Persetujuan Bersama terhadap delapan Raperda inisiatif Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Mahulu, Senin (10/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah, dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Paripurna kali ini memiliki dua pokok bahasan:

1. Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2026.

2. Persetujuan Bersama terhadap delapan Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah.

Agenda pertama diawali dengan penyampaian Nota Keuangan APBD 2026 oleh Bupati Mahakam Ulu. Penyampaian tersebut mengacu pada Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama.

Selain itu, Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan prinsip tertib administrasi, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Bupati Angela Idang Belawan mengawali dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terlaksananya rapat paripurna tersebut.

Beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, Panitia Khusus, serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras hingga delapan Raperda dapat disetujui bersama.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembentukan produk hukum daerah ini hingga disetujuinya delapan Raperda pada hari ini,” ujar Bupati

Adapun delapan Raperda yang disetujui bersama, meliputi:

1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Pemilihan dan Pemberhentian Petinggi.

5. Kabupaten Layak Anak.

6. Pencegahan Perumahan dan Permukiman Kumuh.

7. Ruang Terbuka Hijau.

8. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Bupati menegaskan bahwa selesainya pembahasan kedelapan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.

“Regulasi ini akan menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya

Namun demikian, seluruh Raperda tersebut masih akan melalui tahap registrasi ke Gubernur Kalimantan Timur sebelum resmi ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Bupati juga menekankan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan setiap Perda yang disetujui secara optimal demi mewujudkan masyarakat Mahakam Ulu yang berdaya saing, maju, dan sejahtera, sejalan dengan visi “Mahulu Melaju: Maju, Merata, Berkelanjutan.”

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Idam Tanyit, SE., CTT, dalam laporannya menyampaikan bahwa kedelapan Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan tingkat I antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang telah dikaji kembali oleh Bapemperda sebelum disetujui bersama.

Melalui mekanisme persetujuan aklamasi, seluruh anggota DPRD Mahulu menyepakati kedelapan Raperda inisiatif tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Mahakam Ulu, Wakil Bupati, dan unsur pimpinan DPRD.

Sebagai penutup, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Raperda dan Nota Keuangan APBD 2026.

Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan syukur dan ketukan palu tiga kali oleh pimpinan sidang sebagai tanda berakhirnya agenda resmi. (BBL/Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *