DISKOMINFOSTANDI — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu pada Selasa (18/9/2025), diikuti oleh pejabat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pejabat pengadaan dari seluruh perangkat daerah.
Acara dibuka dengan sambutan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si, yang membacakan amanat Bupati Mahulu, Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
“Dengan mekanisme elektronik, proses pengadaan menjadi lebih transparan, cepat, dan inklusif. Ini momentum bagi kita semua untuk bekerja jujur, ikhlas, dan konsisten dalam melaksanakan tugas,” ujarnya
Ia menambahkan, sistem digital akan memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi sekaligus menutup ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Para pejabat pengadaan juga diingatkan untuk selalu cermat membaca aturan dan tidak ragu bertanya jika menemui kendala teknis.
“Kesalahan kecil dalam proses dapat berakibat fatal. Budaya membaca aturan harus dibiasakan, jangan asal tanda tangan. Lebih baik bertanya di awal daripada salah langkah di kemudian hari,” tegasnya
Setelah itu, Kepala Bagian PBJ Setda Mahulu, Linge Bahalan, S.E., M.E., memaparkan kondisi implementasi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa meski sistem elektronik membawa banyak manfaat, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan SDM, kesulitan penggunaan e-katalog, serta masalah teknis dalam sistem pembayaran e-purchasing terbaru.
Dari hasil monitoring, tingkat pemanfaatan e-katalog di Mahakam Ulu baru mencapai 15,63 persen. Realisasi kontrak dengan vendor tercatat Rp475 miliar dari total perencanaan Rp1,1 triliun, meskipun diperkirakan masih ada kontrak bernilai kecil yang belum terinput dalam sistem.
Meski demikian, ia memastikan Pemkab Mahulu telah menyiapkan langkah strategis, mulai dari sosialisasi, workshop teknis, hingga penyusunan buku panduan bagi PA, KPA, dan PPK agar lebih mudah memahami mekanisme baru. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan proyek fisik sesuai dengan dokumen administrasi.
“Jangan sampai pekerjaan dianggap 100 persen selesai hanya karena dokumen rampung, padahal kondisi fisik di lapangan belum tuntas. Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya
Menutup kegiatan, Wakil Bupati kembali menegaskan arah kebijakan pengadaan barang dan jasa Mahulu ke depan wajib berbasis elektronik. Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas akses bagi pelaku usaha lokal, mendorong penggunaan produk dalam negeri, serta memperkuat peran UMKM dalam pembangunan daerah.
“Pengadaan barang dan jasa adalah garda terdepan dalam mewujudkan pembangunan yang bersih dan berkeadilan. Dengan sistem elektronik, kita tidak hanya memperbaiki mekanisme, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih jujur, terbuka, dan profesional,” pungkasnya (AD/Jo/AI)
Tidak ada Komentar