DISKOMINFOSTANDI — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menggelar kegiatan Konsinyering Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi yang telah dilakukan oleh seluruh perangkat daerah. Konsinyering ini menjadi forum bersama untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kelemahan, serta memperkuat pemahaman dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan menegaskan bahwa penilaian mandiri SPIP Terintegrasi harus dimaknai sebagai refleksi nyata terhadap efektivitas pengendalian intern pada masing-masing perangkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan sikap keterbukaan dan objektivitas dalam mengidentifikasi serta memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ada.
“Hasil penilaian mandiri SPIP Terintegrasi harus kita maknai sebagai cerminan kondisi riil pengendalian intern di masing-masing perangkat daerah. Dari proses inilah kita diajak untuk bersikap objektif dan terbuka terhadap berbagai kelemahan yang masih perlu kita perbaiki,” ujar Bupati
Bupati juga menekankan pentingnya identifikasi dan analisis risiko secara sistematis, yang selanjutnya dikendalikan melalui Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan. Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap proses pembangunan daerah berjalan secara aman, efektif, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Bupati meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk meningkatkan konsultasi dan koordinasi secara intensif dengan Inspektorat Daerah serta BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Penguatan sinergi, baik secara vertikal maupun horizontal, dinilai penting dalam mendukung implementasi SPIP Terintegrasi secara optimal.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta segera melakukan identifikasi dan analisis risiko terhadap seluruh kegiatan Tahun Anggaran 2025, serta menyiapkan Rencana Tindak Pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu, Margono, S.T., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa konsinyering ini bertujuan untuk memaparkan dan membahas hasil evaluasi penilaian mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2024–2025, sekaligus meningkatkan kesamaan persepsi antarperangkat daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diharapkan dapat menyinkronkan penetapan tujuan Tahun Anggaran 2026 agar lebih terukur, realistis, dan berorientasi pada hasil, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, manajemen risiko, prinsip akuntabilitas, dan kinerja pemerintahan. (GL/Jo/AI)


Tidak ada Komentar