DISKOMINFOSTANDI – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bertempat di Ballroom Lt. 3 Kantor Bupati Mahulu, Rabu (25/06/2025) pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mengimplementasikan regulasi terbaru yang secara signifikan memperkuat prioritas penggunaan produk dalam negeri, pemanfaatan katalog elektronik, pemahaman terkait peran pelaku pengadaan, yang kesemuanya bertujuan meningkatkan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) di Mahakam Ulu.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.Kes, menjelaskan bahwa salah satu poin strategis dalam regulasi ini adalah kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk memprioritaskan produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Ini adalah upaya yang sangat komprehensif untuk mendorong pertumbuhan sektor industri dalam negeri serta memperkuat daya saing perekonomian nasional,” ujarnya

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dan komitmen dari seluruh pelaku pengadaan dalam menerapkan regulasi tersebut. Dijelaskannya, bahwa pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien adalah kunci dalam menciptakan sistem yang bebas dari penyimpangan serta mendukung pencegahan korupsi.

“Perpres ini mengatur secara rinci urutan prioritas belanja pemerintah berdasarkan kriteria TKDN dan PDN. Kita harus pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prinsip yang telah diatur,” lanjutnya

Kepala Bagian Barjas Mahakam Ulu, Linge Bahalan, SE, ME, turut menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pelaku pengadaan, hingga ke tingkat desa dan unit pelayanan seperti Puskesmas dan Pustu.

“Kami berharap ini menjadi langkah awal agar bapak ibu sekalian bisa memahami pengadaan barang dan jasa, termasuk di level kampung/desa,” jelasnya

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini akan memudahkan fungsi pengawasan oleh Inspektorat dan mendorong terwujudnya tata kelola pengadaan yang berintegritas serta berpihak pada kepentingan daerah maupun nasional.

“Mari kita bangun pengadaan yang efisien, berintegritas, dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Christian Gamas, ST, SH, MM, AFP, CP.NLP, CLMA, C.RM, CSCM, C.Med, CPOf, CPSp. (Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *