DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan patroli dan vaksinasi hewan peliharaan di tiga kampung, yakni Long Melaham, Ujoh Bilang, dan Long Bagun, pada Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Mahakam Ulu, Kresensius Charles, S.Pd., M.A.P., ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga hewan peliharaannya sehingga tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Pelaksanaan patroli mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 15, yang menyebutkan bahwa “setiap orang wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak mengganggu ketentraman tetangga.”
Selain patroli, kegiatan ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahakam Ulu dalam pelaksanaan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan. Vaksinasi dilakukan dengan metode door to door untuk memastikan seluruh hewan di wilayah kegiatan dapat dijangkau dengan baik.
Dari hasil pelaksanaan, tercatat sebanyak 100 ekor hewan peliharaan, terdiri dari anjing dan kucing, berhasil divaksinasi oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kegiatan ini berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Melalui kegiatan patroli dan vaksinasi ini, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berupaya menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan ketertiban umum, serta menumbuhkan kesadaran pemilik hewan akan pentingnya tanggung jawab dalam memelihara hewan.
Diharapkan kegiatan serupa dapat terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman penyakit rabies. (AD/Jo/AI)


Tidak ada Komentar