DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Penertiban Hewan Peliharaan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur Satpol PP yang digelar di Kantor Satpol PP Mahulu pada Rabu (08/10/2025) pagi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mahakam Ulu, Kresensius Charles, S.Pd., M.A.P., menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar seluruh personel memahami prosedur dan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kita melaksanakan kegiatan ini agar semua petugas benar-benar paham bagaimana menegakkan Perda dan Perkada secara benar, serta mampu menjelaskan kepada masyarakat alasan dan dasar hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujarnya

Dalam kesempatan itu, Kresensius juga memaparkan sejumlah pasal penting yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas, di antaranya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2), yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab Satpol PP dalam penegakan hukum daerah.

“Pemahaman terhadap pasal-pasal ini sangat penting agar setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya

Selain pembinaan internal, Satpol PP Mahulu juga menjalin koordinasi dengan tokoh masyarakat dan adat. Pada 2 Oktober 2025, Satpol PP menggelar rapat koordinasi koordinasi penyusunan petunjukan teknis penertiban hewan peliharaan dengan sejumlah lembaga adat dari wilayah Long Melaham, Ujoh Bilang, Long Bagun Ulu, Long Bagun Ilir, Batu Majang, serta dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana).

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah penertiban hewan peliharaan yang sering berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.

“Para kepala adat menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan penertiban ini. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk ikut serta agar pelaksanaan di lapangan berjalan lebih efektif,” ungkapnya

Kresensius menegaskan, Satpol PP tidak hanya berfungsi sebagai penegak peraturan, tetapi juga sebagai pelindung dan pembina masyarakat.

“Kita tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar pentingnya menaati Perda,” tegasnya

Di akhir kegiatan, Kresensius Charles menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut.

“Saya bangga dengan semangat seluruh peserta yang hadir hari ini. Mari kita bersama-sama mewujudkan Mahakam Ulu yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.” tutupnya (AD/Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *