DISKOMINFOSTANDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan komitmennya dalam menertibkan hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat Pasal 15 dan pasal 16 ayat 2 yang mewajibkan pemilik menjaga hewan peliharaan agar tidak mengganggu ketertiban.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Mahakam Ulu, Kresensius Charles, S.Pd., M.A.P., dalam rapat di Kantor Satpol PP Mahulu, Kamis (02/10/2025).
Menurutnya, keluhan masyarakat terus meningkat terkait hewan peliharaan yang berkeliaran tanpa pengawasan, mulai dari risiko kecelakaan lalu lintas, potensi penyebaran penyakit, hingga gangguan kenyamanan umum.
“Banyak keluhan masyarakat terkait hewan yang dibiarkan bebas di jalan, mulai dari risiko kecelakaan lalu lintas, penyebaran penyakit, hingga mengganggu kenyamanan umum. Kondisi ini tentu tidak boleh kita biarkan,” tegasnya
Satpol PP Mahulu menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain: sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban bagi pemilik hewan, pendataan hewan yang berkeliaran tanpa pengawasan, penerapan sanksi bagi pemilik yang melanggar aturan, dan penyediaan penampungan sementara bagi hewan hasil penertiban.
Ia menekankan, penertiban ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan demi kepentingan bersama.
“Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan kenyamanan, khususnya di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Mari kita bersama-sama mendukung program ini,” ujarnya
Kepala Adat Ujoh Bilang, Amundus Lah, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah. Namun, ia menekankan perlunya kejelasan antara hewan peliharaan milik warga dan hewan liar yang berkeliaran.
“Hewan-hewan yang berkeliaran di lapangan atau sekitar bak sampah bisa membahayakan pengguna jalan. Kecelakaan bisa saja terjadi karena menabrak hewan yang tidak terurus. Karena itu, Perda ini perlu disosialisasikan lebih luas agar masyarakat tidak salah paham,” jelasnya
Seluruh kepala adat yang hadir dalam pertemuan itu juga sepakat mendukung penertiban hewan peliharaan tanpa pemilik. Mereka menilai langkah ini penting untuk mencegah potensi serangan hewan, seperti gigitan anjing, yang dapat membahayakan warga.
Dengan dukungan para pemangku adat, Satpol PP Mahulu berencana segera melaksanakan penertiban di berbagai kampung. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan tanggung jawab memelihara hewan, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan sehat. (JJ/Jo/AI)
Tidak ada Komentar