DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri, sekaligus sebagai langkah memperkuat disiplin, profesionalisme, dan identitas ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Mahakam Ulu.

Acara berlangsung di Ballroom Lantai 3 Gedung Kantor Bupati dan dihadiri para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN dari berbagai instansi, serta narasumber dari unsur pemerintahan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mahulu, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm,Kes, mewakili Bupati Mahakam Ulu.

Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu dibacakan oleh Asisten I, ditegaskan bahwa Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menjadi pedoman resmi dalam tata cara berpakaian bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tidak hanya mengatur jenis pakaian, tetapi juga atribut resmi, waktu penggunaan, dan penyesuaian identitas visual sesuai karakteristik daerah dan instansi masing-masing.

“Saya berharap seluruh ASN di Mahakam Ulu dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, bukan semata karena kewajiban, tetapi sebagai wujud komitmen dan kebanggaan sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” tegasnya

Adapun Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengklasifikasikan pakaian dinas ASN ke dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH) – untuk kegiatan harian di kantor.

2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) – untuk upacara resmi dan kenegaraan.

3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) – untuk ASN yang bertugas di lapangan.

4. Pakaian Dinas Upacara (PDU) – untuk kegiatan seremonial formal.

5. Pakaian Khas Daerah – seperti batik atau tenun, dikenakan pada hari tertentu sebagai bentuk pelestarian budaya.

Setiap jenis pakaian wajib dilengkapi atribut seperti papan nama, lambang instansi, tanda pangkat, dan pin korps, yang distandarkan dan harus dikenakan sesuai ketentuan sebagai bentuk kedisiplinan ASN.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Permendagri ini diundangkan pada 26 Februari 2024. Dalam masa transisi ini, pemerintah daerah diberi kewenangan menyusun regulasi teknis lanjutan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Asisten I menyampaikan bahwa Pemkab Mahulu akan segera menyusun peraturan turunannya, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, dengan tetap mengacu pada pedoman Kemendagri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyamaan pakaian dinas ini bertujuan untuk:

1. Menegaskan kesetaraan status antara PNS dan PPPK.

2. Memperkuat identitas visual ASN agar mudah dikenali masyarakat.

3. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme melalui tampilan yang rapi dan sesuai aturan.

4. Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan antar ASN.

5. Memberikan kejelasan peran ASN di mata publik.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama di halaman gedung sebagai simbol pembukaan resmi kegiatan sosialisasi. Suasana keakraban dan kebersamaan antar ASN dari berbagai instansi tampak dalam sesi ini.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari narasumber dan sesi diskusi terkait implementasi di masing-masing unit kerja. Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya pakaian dinas yang seragam dan tertib sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (AD/Jo/Al)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *