Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap:
- Pejabat publik
- Pihak ketiga yang mendapat izin
- Pihak yang memiliki perjanjian kerja dengan Badan Publik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, atau tidak menjalankan kewajibannya terkait pelayanan informasi publik.
SECARA ONLINE

1
MENGAKSES WEBSITE RESMI PPID
- Mengakses website PPID pada alamat:
https://ppid.mahakamulukab.go.id
2
MENGAKSES MENU LAYANAN
- Mengakses menu Layanan → Pengaduan Masyarakat
3
MENGISI IDENTITAS DAN PERSYARATAN
Mengisi formulir pengaduan secara lengkap yang mencakup:
- Identitas pelapor (dapat dirahasiakan atas permintaan)
- Kronologi kejadian
- Bukti pendukung (jika ada)
4
PENGADUAN DI PROSES OLEH PPID
Kirim formulir, dan Anda akan mendapatkan nomor pengaduan untuk pemantauan tindak lanjut.
SECARA OFFLINE

1
MENUJU KANTOR DISKOMINFOSTANDI MAHAKAM ULU
- Mengisi Formulir Keberatan dan Menyerahkan langsung ke petugas.
2
MELENGKAPI IDENTITAS DIRI
- Surat pengaduan berisi:
Identitas pelapor (opsional untuk dirahasiakan) - Uraian kejadian/pelanggaran
- Bukti-bukti pendukung (jika ada)
3
PPID MEMPROSES PENGADUAN
Pengadu akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari petugas PPID.
4
PENGADUAN SELESAI
Laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pengaduan internal dan/atau disampaikan kepada aparat berwenang bila diperlukan.
LAYANAN DI BUKA SETIAP HARI KERJA
FORMULIR PENGADUAN DAPAT DI ISI MELALUI WEBSITE ATAU LANGSUNG DI MEJA LAYANAN INFORMASI
JAM
OPERASIONAL
Senin9:00 - 16:00
Selasa9:00 - 16:00
Rabu9:00 - 16:00
Kamis9:00 - 16:00
Jumat9:00 - 11:30
Sabtu-MingguLibur