Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap:

  • Pejabat publik
  • Pihak ketiga yang mendapat izin
  • Pihak yang memiliki perjanjian kerja dengan Badan Publik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, atau tidak menjalankan kewajibannya terkait pelayanan informasi publik.

SECARA ONLINE

1

MENGAKSES WEBSITE RESMI PPID

2

MENGAKSES MENU LAYANAN

  • Mengakses menu Layanan → Pengaduan Masyarakat
3

MENGISI IDENTITAS DAN PERSYARATAN

Mengisi formulir pengaduan secara lengkap yang mencakup:

  • Identitas pelapor (dapat dirahasiakan atas permintaan)
  • Kronologi kejadian
  • Bukti pendukung (jika ada)
4

PENGADUAN DI PROSES OLEH PPID

Kirim formulir, dan Anda akan mendapatkan nomor pengaduan untuk pemantauan tindak lanjut.

SECARA OFFLINE

1

MENUJU KANTOR DISKOMINFOSTANDI MAHAKAM ULU

  • Mengisi Formulir Keberatan dan Menyerahkan langsung ke petugas.
2

MELENGKAPI IDENTITAS DIRI

  • Surat pengaduan berisi:
    Identitas pelapor (opsional untuk dirahasiakan)
  • Uraian kejadian/pelanggaran
  • Bukti-bukti pendukung (jika ada)
3

PPID MEMPROSES PENGADUAN

Pengadu akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari petugas PPID.

4

PENGADUAN SELESAI

Laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pengaduan internal dan/atau disampaikan kepada aparat berwenang bila diperlukan.

LAYANAN DI BUKA SETIAP HARI KERJA

FORMULIR PENGADUAN DAPAT DI ISI MELALUI WEBSITE ATAU LANGSUNG DI MEJA LAYANAN INFORMASI

JAM

 

 

OPERASIONAL

Senin9:00 - 16:00
Selasa9:00 - 16:00
Rabu9:00 - 16:00
Kamis9:00 - 16:00
Jumat9:00 - 11:30
Sabtu-MingguLibur