TATA CARA
PENGAJUAN INFORMASI PUBLIK

1
PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
- Secara online (melalui website) atau langsung ke meja layanan.
- Mengisi formulir + lampiran identitas (KTP untuk individu / legalitas untuk lembaga).
2
PETUGAS MENERIMA & MEMVERIFIKASI
- Jika lengkap & informasi tersedia → langsung diberikan.
- Jika tidak lengkap → diminta melengkapi dalam 3 hari.
- Jika perlu ditindaklanjuti → diteruskan ke PPID Pelaksana.
3
PPID MEMPROSES PERMOHONAN
- Menelaah permintaan & menentukan apakah informasi dapat diberikan.
- Jika dikecualikan → diberi surat penolakan resmi.
4
INFORMASI DISAMPAIKAN KE PEMOHON
- Bentuk softcopy (email/flashdisk) atau hardcopy (difotokopi sendiri).
- Pemohon mengisi survei kepuasan layanan.
LAYANAN DI BUKA SETIAP HARI KERJA
FORMULIR PERMOHONAN DAPAT DI ISI MELALUI WEBSITE ATAU LANGSUNG DI MEJA LAYANAN INFORMASI
JAM
OPERASIONAL
Senin9:00 - 16:00
Selasa9:00 - 16:00
Rabu9:00 - 16:00
Kamis9:00 - 16:00
Jumat9:00 - 11:30
Sabtu-MingguLibur