1
MENGAKSES WEBSITE RESMI PPID
- Pemohon mengakses website layanan permohonan informasi publik pada alamat:
https://ppid.mahakamulukab.go.id
2
MENGAKSES MENU LAYANAN & PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon memilih menu Layanan → Pengajuan Keberatan, kemudian mengisikan nomor registrasi permohonan dan email pemohon. Klik Lanjutkan.
3
MENGISI IDENTITAS DAN PERSYARATAN
- Mengisikan identitas diri
- Mengunggah atau melampirkan dokumen berupa:
1. Identitas diri
2. Surat Kuasa
4
PENGAJUAN DENGAN SURAT KUASA
Khusus untuk pengajuan keberatan melalui Surat Kuasa, setelah mengisi isian secara online, pemohon juga wajib mengirimkan:
- Fotokopi bukti diri penerima kuasa
- Dokumen Surat Kuasa Asli
Dokumen tersebut dikirim melalui pos atau diserahkan langsung ke Sekretariat PPID Kabupaten Mahakam Ulu, paling lambat 3 minggu setelah pengisian online.
PENGAJUAN KEBERATAN
SECARA ONLINE

PENGAJUAN KEBERATAN
SECARA OFFLINE

1
MENUJU KANTOR DISKOMINFOSTANDI MAHAKAM ULU
- Mengisi Formulir Keberatan dan Menyerahkan langsung ke petugas.
2
MELENGKAPI IDENTITAS DIRI
- Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas diri sesuai dengan yang diisikan dalam formulir permohonan.
- pemohon akan diberikan Bukti Tanda Terima Pengajuan Keberatan oleh petugas PPID.
- Jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain dengan kuasa, maka wajib melampirkan dan menyerahkan Surat Kuasa.
3
PPID MEMPROSES PENGAJUAN KEBERATAN
- Atasan PPID memberikan respon terhadap pengajuan keberatan.
4
PENGAJUAN KEBERATAN SELESAI
LAYANAN DI BUKA SETIAP HARI KERJA
FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN DAPAT DI ISI MELALUI WEBSITE ATAU LANGSUNG DI MEJA LAYANAN INFORMASI
JAM
OPERASIONAL
Senin9:00 - 16:00
Selasa9:00 - 16:00
Rabu9:00 - 16:00
Kamis9:00 - 16:00
Jumat9:00 - 11:30
Sabtu-MingguLibur