1

MENGAKSES WEBSITE RESMI PPID

2

MENGAKSES MENU LAYANAN & PENGAJUAN KEBERATAN

  • Pemohon memilih menu Layanan → Pengajuan Keberatan, kemudian mengisikan nomor registrasi permohonan dan email pemohon. Klik Lanjutkan.
3

MENGISI IDENTITAS DAN PERSYARATAN

  • Mengisikan identitas diri
  • Mengunggah atau melampirkan dokumen berupa:

1. Identitas diri
2. Surat Kuasa

4

PENGAJUAN DENGAN SURAT KUASA

Khusus untuk pengajuan keberatan melalui Surat Kuasa, setelah mengisi isian secara online, pemohon juga wajib mengirimkan:

  • Fotokopi bukti diri penerima kuasa
  • Dokumen Surat Kuasa Asli

Dokumen tersebut dikirim melalui pos atau diserahkan langsung ke Sekretariat PPID Kabupaten Mahakam Ulu, paling lambat 3 minggu setelah pengisian online.

PENGAJUAN KEBERATAN

 

 

SECARA ONLINE

PENGAJUAN KEBERATAN

 

 

SECARA OFFLINE

1

MENUJU KANTOR DISKOMINFOSTANDI MAHAKAM ULU

  • Mengisi Formulir Keberatan dan Menyerahkan langsung ke petugas.
2

MELENGKAPI IDENTITAS DIRI

  • Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas diri sesuai dengan yang diisikan dalam formulir permohonan.
  • pemohon akan diberikan Bukti Tanda Terima Pengajuan Keberatan oleh petugas PPID.
  • Jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain dengan kuasa, maka wajib melampirkan dan menyerahkan Surat Kuasa.
3

PPID MEMPROSES PENGAJUAN KEBERATAN

  • Atasan PPID memberikan respon terhadap pengajuan keberatan.
4

PENGAJUAN KEBERATAN SELESAI

LAYANAN DI BUKA SETIAP HARI KERJA

FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN DAPAT DI ISI MELALUI WEBSITE ATAU LANGSUNG DI MEJA LAYANAN INFORMASI

JAM

 

 

OPERASIONAL

Senin9:00 - 16:00
Selasa9:00 - 16:00
Rabu9:00 - 16:00
Kamis9:00 - 16:00
Jumat9:00 - 11:30
Sabtu-MingguLibur