DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Kegiatan Asistensi dan Supervisi Kesesuaian Target Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Hotel Mercure Samarinda, Senin (18/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 18–19 Mei 2026 ini bertujuan menyelaraskan target SPM dengan kondisi riil daerah serta kebijakan nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan menegaskan bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
“Tantangan geografis dan keterbatasan akses wilayah di Mahulu tidak boleh menjadi penghalang bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah pengampu SPM untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat pelaksanaan program agar target pelayanan dasar dapat tercapai secara optimal.
“Saya berharap melalui kegiatan asistensi dan supervisi ini seluruh perangkat daerah dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap target dan langkah tindak lanjut, sehingga capaian layanan dasar masyarakat pada akhir Tahun 2026 dapat terus meningkat menuju target 100 persen,” tegasnya
Dalam laporannya, Kabag Pemerintahan Mahulu Yusrinda Prababeni, S.IP., M.IP menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, hingga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penetapan target jumlah warga negara dan mutu minimal layanan SPM di daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 100/K.126c/2025 tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan capaian kinerja SPM Kabupaten Mahakam Ulu pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 41,92 persen. Adapun rinciannya yakni urusan pendidikan sebesar 69,31 persen, kesehatan 30,43 persen, pekerjaan umum 13,10 persen, perumahan rakyat 11,46 persen, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat 47,37 persen, dan urusan sosial sebesar 79,85 persen.
“Seiring adanya perubahan kebijakan nasional terkait pengelolaan keuangan daerah, penyesuaian struktur belanja, hingga penataan pegawai, maka diperlukan penyesuaian target SPM melalui SK Kepala Daerah,” jelasnya
Kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi pelaporan SPM Kabupaten Mahakam Ulu hingga Triwulan II Tahun 2026, identifikasi target SPM Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan perubahan target penerima layanan, serta penyusunan target SPM Tahun 2027. (BBL/Jo/AI)


Tidak ada Komentar