Foto : BBL


DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Long Lunuk Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Ballroom Lantai 3 Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Selasa (15/09/2026).

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, KLHS berfungsi mengidentifikasi serta memberikan alternatif penyempurnaan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko negatif terhadap lingkungan.

Penyusunan KLHS mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, serta ketentuan terkait penyelenggaraan penataan ruang dan integrasi KLHS dalam penyusunan rencana tata ruang.

Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan menyampaikan bahwa pembangunan selalu berkaitan dengan ruang tempat masyarakat menjalani kehidupan. Oleh karena itu, setiap arah pembangunan perlu direncanakan secara cermat agar pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan lingkungan.

“Konsultasi publik ini menjadi ruang penting untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai wilayah perencanaan. Masukan masyarakat sangat kita butuhkan karena masyarakat memahami secara langsung kondisi lingkungan, pemanfaatan ruang, nilai-nilai budaya, dan kebutuhan di wilayahnya,” jelasnya

“Saya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan. Dengan demikian, KLHS dan RDTR Wilayah Perencanaan Long Lunuk dapat menjadi landasan pembangunan yang tertata, aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya

Kepala DLH Mahulu Solman, S.Hut., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan KLHS terhadap RDTR Wilayah Perencanaan Long Lunuk Tahun 2026. KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat terintegrasi dalam perencanaan tata ruang.

“Konsultasi Publik I menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan sejak tahap awal. Pelibatan para pihak penting agar isu lingkungan, potensi dampak, kebutuhan pembangunan, serta kondisi sosial dan ekologis wilayah dapat teridentifikasi secara lebih lengkap,” jelasnya

“Keberhasilan penyusunan KLHS tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup atau tim penyusun, tetapi memerlukan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap KLHS ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas perencanaan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mahakam Ulu,” tegasnya

Konsultasi Publik I ini menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan KLHS untuk mendukung RDTR Wilayah Perencanaan Long Lunuk Tahun 2026. Kegiatan diisi dengan pemaparan materi penyusunan KLHS RDTR oleh tenaga ahli dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Dr. Ir. Ibnu Sasongko, M.T., yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Melalui forum tersebut, Pemkab Mahulu diharapkan memperoleh masukan, saran, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan KLHS dan RDTR. Dengan demikian, penataan ruang di wilayah Long Lunuk dapat disusun secara lebih terarah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan. (BBL/Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *