DISKOMINFOSTANDI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus, bertempat di Hotel FUGO Samarinda, Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Devung Paran, A.Md.Keb., S.H., dan dihadiri Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan beserta jajaran Forkopimda.
Tiga agenda utama yang dibahas meliputi pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Membuka sambutannya, Bupati Angela Idang Belawan menyampaikan bahwa paripurna ini menjadi momentum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud refleksi dan implementasi prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati
Ia menambahkan, proses pembahasan yang telah dilalui bersama DPRD sejak penyampaian nota pengantar hingga tahap kesepakatan bersama mencerminkan fungsi pengawasan dewan yang berjalan baik.
“Proses pembahasan yang telah kita lalui bersama merupakan cerminan aktualisasi fungsi pengawasan dewan yang berjalan dengan sangat baik, kritis, objektif, dan konstruktif,” tuturnya
Pada agenda pertama, Bupati menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia mengungkapkan capaian membanggakan yang diraih daerah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut,” kata Bupati
Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pemenuhan administrasi. “Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya merupakan bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional dan administratif, tetapi juga harus menjadi tolok ukur utama dalam melakukan evaluasi kinerja,” ujarnya
Beberapa catatan strategis yang menjadi perhatian ke depan, di antaranya penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas perencanaan dan penyerapan anggaran, serta percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah.
Setelah persetujuan bersama, Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada agenda kedua, disampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2026. Hingga akhir Juni 2026, realisasi Pendapatan Daerah dari target Rp1,8 triliun baru mencapai Rp408,8 miliar.
“Diketahui bahwa realisasi pendapatan daerah semester pertama telah mencapai 21,61% dari target total anggaran pendapatan daerah tahun 2026,” jelas Bupati.
Sementara realisasi Belanja Daerah dari target Rp2,4 triliun baru terserap Rp487,7 miliar atau 19,85%. Pemerintah daerah mengungkapkan sejumlah kendala penyebab rendahnya penyerapan, di antaranya belum terealisasinya sebagian dana transfer pemerintah pusat, kebijakan efisiensi belanja yang berdampak pada penjadwalan ulang program, serta sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang masih dalam proses pelaksanaan fisik.
Untuk enam bulan ke depan, pemerintah daerah menargetkan penyerapan anggaran dapat mencapai 99,99% dengan asumsi dana transfer pusat dan provinsi diterima tepat waktu.
Agenda ketiga adalah penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.256.810.575.015 (±1,25 triliun), terdiri dari PAD sekitar Rp25,5 miliar dan Pendapatan Transfer sekitar Rp1,23 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,47 triliun, meliputi Belanja Operasi Rp1,01 triliun, Belanja Modal Rp429,8 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp26 miliar, dengan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp213,1 miliar.
Bupati menjelaskan arah kebijakan penyusunan KUA-PPAS 2027 sejalan dengan tema pembangunan nasional. “Sinergitas antar kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah harus memperhatikan arah kebijakan fiskal pemerintah tahun anggaran 2027 dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2027,” jelasnya
Dalam penutup rangkaian paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025, Berita Acara Penyerahan Laporan Realisasi Semester I TA 2026, serta Berita Acara Penyerahan Dokumen Rancangan KUA-PPAS TA 2027.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas sinergi dalam pembahasan tiga agenda strategis tersebut.
“Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukanlah akhir dari proses, melainkan awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya (Jo/AI)


Tidak ada Komentar