DISKOMINFOSTANDI — Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Hotel FUGO Samarinda, Jumat (17/7/2026).
Keempat fraksi tersebut, yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Kebangkitan Perjuangan (DKP), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah.
Fraksi Golkar yang dibacakan pandangannya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Anggaran DPRD serta memastikan pengalokasian anggaran ke depan lebih terarah sesuai target RPJMD.
“Fraksi Golkar mengambil keputusan untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu menjadi Peraturan Daerah,” demikian disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi Golkar
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Flesia Win, S.E., menyoroti perlunya penyempurnaan perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan data potensi riil serta evaluasi terhadap rendahnya realisasi belanja modal, khususnya pengadaan tanah dan aset tetap.
“Fraksi Gerindra menerima dan dapat memahami penjelasan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, dengan catatan agar seluruh komitmen tersebut ditindaklanjuti secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Flesia Win
Fraksi Gerindra juga menyambut baik capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah daerah.
“Bagi Fraksi Gerindra, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Mahakam Ulu,”
tuturnya
Adapun Fraksi DKP menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta realisasi Pendapatan Asli Daerah yang melampaui target. Fraksi ini turut menyoroti realisasi dana transfer pemerintah pusat dan meminta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“Fraksi Demokrat Kebangkitan Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” demikian disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi DKP
Sedangkan Fraksi PAN meminta pemerintah daerah tetap fokus pada program prioritas yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.
“Fraksi Partai Amanat Nasional mengambil keputusan untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” demikian disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PAN
Dengan persetujuan bulat dari keempat fraksi, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. (Jo/AI)


Tidak ada Komentar