Sejarah Perjalanan Kabupaten Mahakam Ulu
Dari era Onderafdeeling Boven Mahakam tahun 1900 hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013, perjuangan masyarakat adat dan tokoh daerah Mahakam Ulu telah melintasi rentang sejarah panjang demi terwujudnya percepatan pembangunan yang adil, merata, dan bermartabat di hulu Sungai Mahakam.
Kronologi & Linimasa Sejarah Pembentukan
Era Onderafdeeling Boven Mahakam (Hindia Belanda)
Wilayah Mahakam Ulu telah dikenal sejak zaman Hindia Belanda berdasarkan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie tertanggal 13 April 1900 dengan nama Onderafdeeling Boven Mahakam atau Ulu Mahakam. Pada saat itu Kerajaan Kutai dibagi menjadi dua wilayah administratif: Onderafdeeling Boven Mahakam berpusat di Long Iram dan Vierkante Pall berpusat di Samarinda.
Pemekaran 4 Onderafdeeling & Era Kepatihan
Tahun 1930 wilayah Kerajaan Kutai dipecah menjadi empat: Onderafdeeling Zuid Kutai, Oost Kutai, West Kutai, dan Boven Mahakam yang menaungi Kecamatan Long Iram dan Long Pahangai. Memasuki era kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1946, wilayah administratif Kesultanan Kutai dimekarkan menjadi Kepatihan Kutai Barat dan Kepatihan Kutai Tengah.
Era Kewedanaan hingga Kabupaten DATI II Kutai
Tahun 1952 terjadi perubahan nama dari Kepatihan menjadi Kewedanaan. Selanjutnya pada masa Orde Baru sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, kawasan Mahakam Ulu merupakan bagian integral dari Kabupaten Daerah Tingkat II (DATI II) Kutai.
Era Reformasi & Pembentukan Kabupaten Kutai Barat
Melalui UU No. 22 Tahun 1999 dan dilanjutkan UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kutai Barat, wilayah eks-Onderafdeeling Boven Mahakam yang semula dua kecamatan dimekarkan menjadi lima kecamatan: Long Iram, Long Hubung, Long Bagun, Long Pahangai, dan Long Apari, yang kemudian disusul pemekaran Kecamatan Tering dan Kecamatan Laham.
Deklarasi KMWMU oleh 5 Kepala Adat Besar
Bertempat di Samarinda pada 9 Oktober 2004, 5 Kepala Adat Besar Kecamatan di hulu Mahakam (Long Iram/Tering, Long Hubung/Laham, Long Bagun, Long Pahangai, dan Long Apari) bersama tokoh-tokoh masyarakat membentuk Kerukunan Masyarakat Wilayah Mahakam Ulu (KMWMU) dengan misi memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu. Hasil kajian awal dan observasi disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Barat pada 16 Oktober 2007 di Datah Suling.
Presidium I & Uji Kelayakan Akademis Independen
KMWMU membentuk Presidium Percepatan Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu (Ketua Agustinus Ding, SE). Kerjasama dengan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya menyimpulkan bahwa calon DOB Mahakam Ulu berstatus MAMPU. Kerjasama dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang menetapkan Kecamatan Long Bagun (Kampung Ujoh Bilang) sebagai lokasi ibukota paling layak dengan alokasi lahan hibah seluas 950 hektar sebagai pusat perkantoran pemerintah.
Presidium II Jakarta & Sidang Paripurna DPR RI
Dibentuk Presidium Perwakilan Jakarta dipimpin oleh Vincent Bobby Baing dan Benediktus Wisdiadi, SE untuk memperjuangkan syarat administratif di tingkat pusat. Tanggal 15 Juli 2011 DPD RI mengeluarkan rekomendasi persetujuan. Setelah melalui pembahasan intensif Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI, pada 14 Desember 2012 melalui Sidang Paripurna DPR RI, Rancangan UU Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu resmi disetujui dan disahkan.
Pengesahan UU No. 2 Tahun 2013 & Peresmian Kabupaten
Pada 11 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur. Pada 22 April 2013, Menteri Dalam Negeri secara resmi meresmikan Kabupaten Mahakam Ulu sekaligus melantik Penjabat Bupati Mahakam Ulu pertama, Bapak MS. Ruslan, SH., MH., M.Si. Momentum ini disusul Misa Syukur Akbar di Kampung Ujoh Bilang pada 20 Mei 2013.
Pemerintahan Definitif & Pembangunan Berkelanjutan
Pilkada Serentak 9 Desember 2015 mengantarkan kepemimpinan definitif pertama Kabupaten Mahakam Ulu. Pembangunan infrastruktur penghubung, jembatan, fasilitas kesehatan, keterbukaan informasi publik (PPID), dan peningkatan taraf hidup masyarakat pedalaman terus dipacu hingga saat ini demi mewujudkan Mahakam Ulu yang mandiri, berdaulat, dan sejahtera.
Wilayah Administratif Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Mahakam Ulu membawahi 5 Kecamatan dan 50 Desa/Kampung dengan kekayaan budaya dan kearifan lokal Dayak yang luhur.
Kecamatan Long Bagun
11 Kampung- Ujoh Bilang (Ibukota)
- Batu Majang
- Batoq Kelo
- Long Melaham
- Memahak Ilir
- Memahak Ulu
- Rukun Damai
- Long Bagun Ilir
- Long Bagun Ulu
- Long Hurai
- Long Merah
Kecamatan Long Hubung
11 Kampung- Long Hubung
- Datah Bilang Baru
- Datah Bilang Ilir
- Datah Bilang Ulu
- Lutan
- Mata Libaq
- Memahak Teboq
- Sirau
- Tri Pariq Makmur
- Wana Pariq
- Long Hubung Ulu
Kecamatan Laham
5 Kampung- Laham
- Danum Paroy
- Long Gelawang
- Nyaribungan
- Muara Ratah
Kecamatan Long Pahangai
13 Kampung- Long Pahangai I
- Long Pahangai II
- Datah Naha
- Delang Kerohong
- Lirung Ubing
- Liu Mulang
- Long Isun
- Long Lunuk
- Long Lunuk Baru
- Long Pakaq
- Long Pakaq Baru
- Long Tuyoq
- Naha Aruq
Kecamatan Long Apari (Perbatasan RI - Malaysia)
10 Kampung- Long Apari
- Long Kerioq
- Long Pananeh I
- Long Pananeh II
- Long Pananeh III
- Naha Buan
- Naha Silat
- Naha Tifab
- Tiong Bu'u
- Tiong Ohang
