DASAR HUKUM
PPID KABUPATEN MAHAKAM ULU
📜 Salinan Keputusan Bupati
✓ Pengesahan Bagian Hukum Setdakab Mahulu
Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor : 500.12/K.88a/2026
Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Badan Publik Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Poin Pokok Keputusan Bupati (Diktum Kesatu s.d Kesembilan):
- KESATU: Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana pada Badan Publik Pemkab Mahakam Ulu beserta bagan struktur organisasi dan keanggotaan (Lampiran I).
- KEDUA: PPID dalam tugasnya dibantu oleh Dewan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan 4 Bidang Pendukung: (a) Bidang Pelayanan Informasi, (b) Bidang Pengelolaan Informasi, (c) Bidang Dokumentasi & Arsip, (d) Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Informasi.
- KETIGA: PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah dan BLUD dibantu tim pertimbangan dan petugas pelayanan yang ditetapkan Kepala Badan Publik masing-masing (Lampiran II).
- KEEMPAT: Uraian tugas PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
- KELIMA: PPID Pelaksana wajib memberikan laporan berkala pengelolaan informasi kepada PPID Kabupaten.
- KEENAM: Setiap Badan Publik wajib mengumumkan dan menyediakan informasi publik melalui website resmi ppid.mahakamulukab.go.id dikoordinasikan Diskominfostandi Kab. Mahakam Ulu.
- KETUJUH: Penanganan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan ajudikasi dengan penetapan Atasan PPID.
- KEDELAPAN & KESEMBILAN: Pembiayaan dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan (4 Juni 2026).
Susunan Keanggotaan PPID Kabupaten Mahakam Ulu (Lampiran I):
- Pembina: Bupati Kabupaten Mahakam Ulu
- Pengarah: Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu
- Atasan PPID: Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
- Tim Pertimbangan: Asisten Sekdakab, Staf Ahli, dan Seluruh Pimpinan Badan Publik se-Mahakam Ulu
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Mahakam Ulu
- Bidang Pelayanan Informasi: Koordinator Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Mahulu
- Bidang Pengelolaan Informasi: Koordinator Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)
- Bidang Dokumentasi dan Arsip: Koordinator Kepala Bidang Statistik dan Persandian
- Bidang Pengaduan dan Sengketa Informasi: Koordinator Kepala Bagian Hukum Setdakab Mahulu
Daftar PPID Pelaksana pada Badan Publik Pemkab Mahakam Ulu (Lampiran II):
Meliputi 27 Perangkat Daerah dan 8 Unit Layanan Kesehatan Daerah:
- Sekretariat Daerah: Seluruh Kepala Bagian (Prokopim, Pemerintahan, Adbang, Umum, PBJ, Kesra, Hukum, Organisasi, Perekonomian).
- Sekretariat DPRD: Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Mahulu.
- Inspektorat: Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu.
- Dinas-Dinas Daerah: Sekretaris Dinas Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Sosial-PPA, Perhubungan, Pertanian, DLH, DPMK, DPMPTSP, Disdukcapil, Disparpora.
- Badan-Badan Daerah: Sekretaris Bappelitbangda, BPKAD, Bapenda, BKPSDM, Kesbangpol, BPBD, BPD (Perbatasan), Satpol PP.
- Kecamatan: Sekretaris Kecamatan Long Bagun, Long Hubung, Laham, Long Pahangai, Long Apari.
- BLUD Rumah Sakit & Puskesmas: Kabag Umum RS Pratama Gerbang Sehat Mahulu, RS Pratama Nawacita Datah Dave, Kasubbag TU Puskesmas Ujoh Bilang, Mamahak Besar, Laham, Long Hubung, Long Pahangai, Tiong Ohang.
Ringkasan Uraian Tugas Pokok PPID (Lampiran III):
- Atasan PPID: Mengembangkan sistem layanan, memberikan arahan, persetujuan akses informasi, serta rekomendasi uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
- PPID (Ketua): Mengkoordinasikan dan mengawal uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, memverifikasi Daftar Informasi Publik, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Bidang-Bidang Pendukung: Menyusun SOP pelayanan, memutakhirkan DIP, menghimpun arsip dokumentasi, mengelola pengaduan keberatan, dan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
- PPID Pelaksana: Menjamin ketersediaan informasi publik berkala, serta-merta, dan setiap saat di masing-masing instansi, menyampaikan laporan 6 bulan sekali kepada PPID Kabupaten.
