TATA CARA

 

 

PENGAJUAN INFORMASI PUBLIK

1

PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI

  • Secara online (melalui website) atau langsung ke meja layanan.
  • Mengisi formulir + lampiran identitas (KTP untuk individu / legalitas untuk lembaga).
2

PETUGAS MENERIMA & MEMVERIFIKASI

  • Jika lengkap & informasi tersedia → langsung diberikan.
  • Jika tidak lengkap → diminta melengkapi dalam 3 hari.
  • Jika perlu ditindaklanjuti → diteruskan ke PPID Pelaksana.
3

PPID MEMPROSES PERMOHONAN

  • Menelaah permintaan & menentukan apakah informasi dapat diberikan.
  • Jika dikecualikan → diberi surat penolakan resmi.
4

INFORMASI DISAMPAIKAN KE PEMOHON

  • Bentuk softcopy (email/flashdisk) atau hardcopy (difotokopi sendiri).
  • Pemohon mengisi survei kepuasan layanan.

LAYANAN DI BUKA SETIAP HARI KERJA

FORMULIR PERMOHONAN DAPAT DI ISI MELALUI WEBSITE ATAU LANGSUNG DI MEJA LAYANAN INFORMASI

JAM

 

 

OPERASIONAL

Senin9:00 - 16:00
Selasa9:00 - 16:00
Rabu9:00 - 16:00
Kamis9:00 - 16:00
Jumat9:00 - 11:30
Sabtu-MingguLibur