Foto :Is


DISKOMINFOSTANDI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu (DPRD Mahulu) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Awal Penyusunan Kajian Akademik dan Naskah Akademik Kabupaten Mahakam Ulu di Hotel Horison Samarinda, Jumat (04/09/2026).

Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal dalam penyusunan lima Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Penyusunan Naskah Akademik dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki landasan ilmiah, filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Devung Paran, A.Md., Keb., S.H., menegaskan bahwa Naskah Akademik bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen ilmiah yang menjadi landasan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Ranperda itu wajib didahului oleh naskah akademik, tentunya naskah akademik ini bukan hanya formalitas administrasi tetapi ini merupakan instrument ilmiah yang sangat krusial. Oleh karena itu naskah akademik ini kita susun sebaik mungkin karena naskah akademik ini sebagai kompas dan ini juga sebagai landasan filosofis, sosiologis serta yuridis. Sehingga nanti produk hukum yang dilahirkan ini memiliki dasar yang sangat rasional dan terukur,” ujarnya

Menurutnya, seminar awal tersebut juga berfungsi untuk mendeteksi dan memetakan persoalan sejak awal sehingga regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan riil daerah dan masyarakat. Regulasi juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Seminar awal yang kita lakukan ini berfungsi untuk mendeteksi kemudian memetakan masalah di awal, sehingga regulasi yang akan kita lakukan tentunya menjawab kebutuhan riil dari masyarakat yang ada di daerah. Sehingga ranperda ini atau perda ini nanti untuk meningkatkan pelayanan publik yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan-aturan atau regulasi yang ada di atasnya,” jelasnya

Lima Naskah Akademik Ranperda inisiatif DPRD Mahulu yang menjadi pembahasan meliputi penyelesaian sengketa berbasis hukum adat; penyelenggaraan keterbukaan informasi publik; pembentukan dan pemberdayaan koperasi daerah; pengawasan dan pengendalian minuman keras; serta percepatan penurunan stunting, kesehatan ibu dan anak.

Ia juga meminta tim pakar dan tim pengkaji melakukan kajian secara komprehensif. Ia mengharapkan seluruh peserta memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan dapat diterapkan tanpa mempersulit atau memperberat masyarakat.

Selain itu, DPRD Mahulu menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan akademisi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menghasilkan Naskah Akademik dan Peraturan Daerah yang akurat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Ir. Ndan Imang, M.P., Ph.D., pakar bidang sistem perladangan, ekonomi pembangunan, dan kearifan lokal masyarakat adat Kalimantan dari Universitas Mulawarman, menyampaikan harapan agar kelima Naskah Akademik tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah pada 2027.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita harapkan pada tahun 2027 lima nasmik ini menjadi perda 2027 bisa disahkan oleh DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Kami tentu berusaha sebaik mungkin untuk bisa melaksanakan sesuai dengan potensi akademisi yang kami miliki,” ujarnya

Melalui FGD tersebut, DPRD Mahulu berharap seluruh masukan yang diperoleh dapat memperkuat penyusunan lima Naskah Akademik Ranperda. Hasil kajian diharapkan menjadi dasar dalam melahirkan regulasi yang dapat diimplementasikan, memberikan kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu. (Is/Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *