DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melaksanakan kegiatan Pemaparan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Mahakam Ulu di Hotel Grand Verona Samarinda, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemkab Mahulu dalam menyusun perencanaan pengelolaan sampah yang terpadu, terarah, terukur, dan berkelanjutan. RIPS diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan sampah sekaligus mendukung penyelarasan kebijakan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dalam sambutan Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kristina Tening, S.H., M.Si., disampaikan bahwa kebutuhan masyarakat di kampung-kampung harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pelayanan persampahan.
“Saya ingin kebutuhan warga di kampung-kampung menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pelayanan persampahan. Luas wilayah Mahakam Ulu serta keragaman akses antarkampung perlu menjadi perhatian agar pendekatan pelayanan dan pengelolaan sampah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah,” ujarnya
Ia juga menyampaikan bahwa RIPS menjadi pedoman dalam menentukan prioritas pelayanan dan pengembangan fasilitas persampahan. Setiap pembangunan fasilitas perlu didukung kesiapan pengelola, kejelasan tanggung jawab, serta penyelarasan dengan perencanaan dan penganggaran daerah agar dapat berfungsi dan terpelihara dengan baik.
“Saya berharap masukan dalam forum ini dapat memperkuat penyempurnaan dokumen dan memperjelas prioritas tindak lanjutnya. Dengan demikian, RIPS dapat menjadi pedoman bersama dalam menghadirkan pengelolaan sampah yang semakin baik serta mendukung terwujudnya Mahulu Melaju: Maju, Merata, Berkelanjutan,” tutupnya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu, Solman, S.Hut., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa RIPS merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan sistem pengelolaan sampah untuk periode 2026–2046.
“RIPS menjadi dokumen strategis sebagai pedoman pembangunan sistem pengelolaan sampah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk periode 2026–2046. Pengembangan pelayanan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan klaster dan prioritas wilayah, dengan memperhatikan kebutuhan infrastruktur serta kondisi geografis Kabupaten Mahakam Ulu,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur persampahan perlu disertai kesiapan lahan, akses, sarana pengangkutan, operator, biaya operasional, pemeliharaan, serta sistem pengolahan dan penanganan residu. Keberhasilan pelaksanaan RIPS juga memerlukan penguatan kelembagaan, regulasi, pembiayaan, teknis operasional, dan peran serta masyarakat.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan tanggung jawab kita bersama demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari bagi masyarakat Mahakam Ulu. Saya berharap laporan akhir ini dapat ditelaah secara cermat dan menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan dokumen serta tindak lanjut pelaksanaannya,” tutupnya
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Tim Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Mahakam Ulu, Ir. Juli Nurdiana, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN Eng., yang memaparkan hasil penyusunan dokumen sebagai bahan pembahasan dan penyempurnaan rencana pengelolaan sampah di Kabupaten Mahakam Ulu. (BBL/Jo/AI)


Tidak ada Komentar