Foto : AD


DISKOMINFOSTANDI – Musyawarah Adat Kecamatan Long Pahangai menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait pelestarian adat dan budaya dalam rangkaian Festival Hudoq Pekayang Tahun 2027. Kegiatan berlangsung di Amin Ayaq Umaq Beluaq, Kampung Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan Long Pahangai Rosalina Tuko Hurang, S.K.M., Ketua Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Mahidol University International College Christian Oesterheld, perwakilan YKAN, jajaran Muspika, Kepala Adat Besar Kecamatan Long Pahangai beserta jajaran, para Petinggi Kampung, Kepala Adat Kampung, serta peserta musyawarah.

Acara diawali dengan doa pembuka yang dipimpin Pastor RD. Ignasius Ding Jenau, kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan sidang secara resmi oleh Sekretaris Kecamatan Long Pahangai yang mewakili Camat Long Pahangai.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa musyawarah adat menjadi wadah untuk menjaga kebersamaan, menyatukan pandangan, mencari solusi, dan mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai adat, kearifan lokal, serta semangat kekeluargaan. Ia juga menyampaikan bahwa Festival Hudoq Pekayang merupakan momentum untuk memperkuat identitas masyarakat adat, melestarikan budaya, dan mempererat persaudaraan antarkampung.

Sidang dipimpin Anastasia Hiyang, S.IP., M.Si., anggota DPRD Komisi II yang membidangi kepariwisataan, dengan melibatkan para kepala adat dari 13 kampung se-Kecamatan Long Pahangai. Pembahasan mencakup evaluasi penyelenggaraan festival, penerapan hukum adat, serta sejumlah rencana strategis untuk menjaga keberlangsungan tradisi masyarakat setempat.

Salah satu kesepakatan utama ialah penggunaan nama Festival Hudoq Pekayang sebagai nama resmi kegiatan ke depan. Penamaan ini bertujuan memperkuat identitas budaya Hudoq Pekayang agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

Untuk mendukung upaya tersebut, hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui Lembaga Adat Kecamatan serta Pemerintah Kecamatan Long Pahangai, sebelum diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk dikaji sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengaturan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.

Dalam bidang dokumentasi dan pelestarian sejarah, musyawarah juga menyepakati pembentukan tim penulisan buku Hudoq Pekayang. Tim ini akan mengkaji sejarah terbentuknya Hudoq Pekayang serta mendokumentasikan rangkaian kegiatan dan tradisi yang menyertainya sebagai bahan pengetahuan dan warisan budaya bagi generasi mendatang.

Kesepakatan lainnya mencakup penetapan salam budaya sebagai salam bersama serta usulan penetapan tanggal 20 – 22 Oktober sebagai hari libur tahunan dalam rangkaian kegiatan Hudoq Pekayang. Usulan tersebut masih memerlukan proses tindak lanjut melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah terkait.

Selain itu, peserta membahas evaluasi kalender musim tanam atau Tapak Ugal yang diupayakan berakhir paling lambat 18 Oktober, sebelum pelaksanaan festival.

Pembahasan turut mencakup evaluasi sosialisasi dan penerapan Kitab Hukum Adat di 13 kampung se-Kecamatan Long Pahangai untuk mengetahui sejauh mana ketentuan adat telah dipahami dan dijalankan masyarakat. Evaluasi terhadap panitia dan kampung tuan rumah setiap tahun juga menjadi perhatian guna meningkatkan kesiapan serta kualitas penyelenggaraan pada tahun berikutnya.

Melalui musyawarah ini, para tokoh adat dan unsur pemerintah diharapkan terus memperkuat koordinasi, menjaga nilai-nilai luhur warisan leluhur, serta melestarikan Hudoq Pekayang sebagai identitas budaya dan sarana mempererat persatuan masyarakat Kecamatan Long Pahangai. (BBL/Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *