DISKOMINFOSTANDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melaksanakan kegiatan vaksinasi hewan peliharaan seperti kucing dan anjing di Kecamatan Long Bagun, Jumat (6/11/2026).
Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel Satpol PP bersama tim DKPP terlebih dahulu berkumpul di bangunan semi permanen untuk melakukan koordinasi dan persiapan teknis. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah penyebaran penyakit rabies.
Kegiatan penertiban dan vaksinasi hewan peliharaan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan sebelumnya yang telah dilakukan di kawasan kampung Ujoh Bilang. Kali ini, sasaran kegiatan difokuskan di wilayah Kecamatan Long Bagun, sebagai tindak lanjut atas permintaan masyarakat.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mahakam Ulu, Axel Prasetyo Sudiro, S.STP., M.AP, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan hewan liar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkolaborasi dengan DKPP untuk memastikan vaksinasi hewan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini menjadi langkah antisipasi agar kasus rabies yang pernah terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu tidak kembali terulang.
Pemerintah daerah juga mendorong agar vaksinasi dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam setahun, sehingga upaya pencegahan dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mahulu berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sehat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan serta pemeliharaan hewan di lingkungan tempat tinggal. (AD/Jo/AI)


Tidak ada Komentar