Foto : AD


DISKOMINFOSTANDI – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Kajian Akademik dan Naskah Akademik Kabupaten Mahakam Ulu, kegiatan diadakan di Midtown Hotel Samarinda, Jumat (30/10/2026).

FGD ini membahas empat materi kajian akademik sebagai landasan pembentukan produk hukum daerah. Yakni pengelolaan sumber daya perairan, tindak pidana adat, perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta penyelenggaraan Kabupaten Sehat.

Dalam sambutannya, Bupati Angela Idang Belawan menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setiap regulasi juga harus memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.

“Setiap produk hukum daerah juga harus memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat dan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya,” tegasnya

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi dengan prinsip legal drafting (teknik penyusunan peraturan perundang-undangan atau teknik perancangan peraturan hukum) yang baik, menggunakan rumusan bahasa yang jelas, logis, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Menurutnya, kualitas suatu peraturan tidak hanya ditentukan oleh proses penyusunannya, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Arsenius Luhan, S.E., M.Hum., dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik diperlukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat Mahulu.

Penyusunan empat kajian tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan LPPM Universitas Hasanuddin yang menangani tiga materi kajian dan LPPM Pusat Kajian IKN dan SDIS Universitas Mulawarman yang menyusun kajian penyelenggaraan Kabupaten Sehat. Melalui FGD ini, tim penyusun diharapkan memperoleh masukan dan rekomendasi dari pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, serta tokoh adat untuk menyempurnakan hasil kajian.

Bupati berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan masukan substantif dan menyelesaikan perbedaan pandangan secara terbuka dan konstruktif.

Ia juga mengingatkan agar setiap rancangan regulasi mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, kondisi sosial budaya, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah sehingga dapat menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif. (AD/Jo/AI)

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *